Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Dibatalkan, Diterapkan Situasional

Firdhayanti - Selasa, 21 Desember 2021
Ganjil genap batal diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Ganjil genap batal diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia. Berfazone/iStockphoto

Keputusan ini sesuai kesepakatan antara kepolisian, Kementerian PUPR, dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.

"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow, dan sebagainya," imbuh Budi. 

 

Adapun terkait kebijakan manajemen rekaya lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 tahun 2021.

Lalu perlu diingat bahwa kebijakan ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengemukakan rencana ini pada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu.

Sistem ganjil genap akan diterapkan pada empat ruas jalan tol mulai hari ini yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk menekan potensi ledakan mobilitas masyarakat seiring libur Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.

Keempat ruas jalan tol yang dimaksud meliputi Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Akan tetapi, rencana ini berubah seiring dengan penerapan PPKM level 3 yang telah dibatalkan pemerintah.

Kawan Puan, meski kebijakan ganjil genap di 4 ruas jalan tol dibatalkan, ada baiknya kita tetap membatasi mobilitas ya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. (*)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Liburan Nataru di Sentul, Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga!

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru