Parapuan.co- Penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dalam rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) resmi dibatalkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Meskipun begitu, penerapan ganjil genap memungkinkan dilakukan secara situasional sebagaimana kondisi di lapangan.
Apabila nanti terjadi peningkatan volume kendaraan, Kemenhub akan memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
Sebagaimana diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, telah disiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," ungkap Budi Setiyadi via Kompas.com pada Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Nantinya, jika volume kendaraan meningkat, Kemenhub akan merekomendasikan penggunaan contra flow, one way, dan ganjil genap baik di jalan tol maupun non jalan tol.
"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya, namun demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ujar Budi.
Melihat hal ini, ganjil genap tidak secara khusus diberlakukan, Kawan Puan.
Selain itu, terdapat penyesuaian kondisi dan diskresi dari kepolisian.
"Kami sampaikan sekali lagi ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," jelas Budi.
Keputusan ini sesuai kesepakatan antara kepolisian, Kementerian PUPR, dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.
"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow, dan sebagainya," imbuh Budi.
Adapun terkait kebijakan manajemen rekaya lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 tahun 2021.
Lalu perlu diingat bahwa kebijakan ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengemukakan rencana ini pada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu.
Sistem ganjil genap akan diterapkan pada empat ruas jalan tol mulai hari ini yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tujuannya untuk menekan potensi ledakan mobilitas masyarakat seiring libur Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
Keempat ruas jalan tol yang dimaksud meliputi Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Akan tetapi, rencana ini berubah seiring dengan penerapan PPKM level 3 yang telah dibatalkan pemerintah.
Kawan Puan, meski kebijakan ganjil genap di 4 ruas jalan tol dibatalkan, ada baiknya kita tetap membatasi mobilitas ya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. (*)
Baca Juga: 5 Rekomendasi Liburan Nataru di Sentul, Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga!