Faktanya, perilaku larangan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan pada perempuan dalam bidang ekonomi.
Pada dasarnya, setiap perempuan memiliki hak untuk bekerja dan mengembangkan dirinya.
Terkait dengan pengembangan diri, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 C UUD 1945.
2. Tidak Menafkahi
Kasus mengenai suami tidak bekerja, menjadi salah satu masalah yang banyak dialami perempuan.
Hal tersebut pada akhirnya membuat perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rupanya, suami yang menolak memberikan 'uang belanja' termasuk pada kategori kekerasan ekonomi dalam hubungan.
Suami yang baik sudah selayaknya memberikan uang belanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kecuali jika suami mengalami kondisi tertentu seperti mengidap penyakit serius.
3. Mencuri
Suami yang mengambil uang tabungan pasangan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan kejahatan pada perempuan dalam ranah ekonomi.
Meski sudah berstatus suami-istri, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena uang adalah bagian dari privasi pasangan yang tidak boleh diganggu.
Oleh karena itu, tindakan tersebut masuk ke dalam jenis kekerasan ekonomi terhadap perempuan.