Parapuan.co - Selain fisik dan mental, terdapat jenis lain dari kekerasan pada perempuan, tepatnya pada ranah ekonomi.
Disebut kekerasan ekonomi, hal ini menjadi salah satu bentuk perilaku buruk yang banyak dialami perempuan.
Hal ini terungkap dalam Survei Pengalaman Hidup Nasional (SPHN), seperti dilansir dari laman Nova.id.
Berdasarkan survei tersebut, terdapat 3 jenis kekerasan pada perempuan dalam ranah ekonomi Indonesia di tahun 2018 dengan rentang usia 15-64 tahun.
Mirisnya, angka kasus kekerasan ekonomi tersebut lebih besar dari persentase jenis kekerasan lainnya.
Baca Juga: Korban Kekerasan pada Perempuan Cenderung Self Blaming, Kenapa?
Setidaknya terdapat 24,5% perempuan mengalami kekerasan ekonomi, 20,5% kekerasan emosional, 12,3% kekerasan fisik, dan 10,6% kekerasan seksual.
Hal ini menunjukkan betapa banyak perempuan yang ternyata mengalami kekerasan ekonomi.
Kali ini, PARAPUAN akan membahas mengenai jenis tindak kejahatan pada perempuan dalam bidang ekonomi menurut SPHN.
1. Kerja
Kawan Puan tentu sering mendengar cerita dari teman atau kerabat yang dilarang bekerja oleh suaminya.
Faktanya, perilaku larangan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan pada perempuan dalam bidang ekonomi.
Pada dasarnya, setiap perempuan memiliki hak untuk bekerja dan mengembangkan dirinya.
Terkait dengan pengembangan diri, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 C UUD 1945.
2. Tidak Menafkahi
Kasus mengenai suami tidak bekerja, menjadi salah satu masalah yang banyak dialami perempuan.
Hal tersebut pada akhirnya membuat perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rupanya, suami yang menolak memberikan 'uang belanja' termasuk pada kategori kekerasan ekonomi dalam hubungan.
Suami yang baik sudah selayaknya memberikan uang belanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kecuali jika suami mengalami kondisi tertentu seperti mengidap penyakit serius.
3. Mencuri
Suami yang mengambil uang tabungan pasangan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan kejahatan pada perempuan dalam ranah ekonomi.
Meski sudah berstatus suami-istri, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena uang adalah bagian dari privasi pasangan yang tidak boleh diganggu.
Oleh karena itu, tindakan tersebut masuk ke dalam jenis kekerasan ekonomi terhadap perempuan.
Dampak Kekerasan Ekonomi
Segala bentuk kekerasan tentu saja memberikan dampak yang buruk bagi korban, tak terkecuali dengan bentuk kekerasan ekonomi.
Melansir dari laman Very Well Mind, efek dari kekerasan ekonomi seringkali membuat korban begitu tak berdaya.
Korban merasa tidak mampu dan tidak percaya diri, karena biasanya kekerasan finansial diikuti dengan kekerasan emosional.
Dalam jangka pendek, kekerasan finansial dapat membuat korban rentan mengalami kekerasan fisik.
Tidak memiliki akses untuk uang, kartu kredit, dan aset keuangan lainnya membuat korban begitu sulit untuk menyelamatkan diri.
Sebab kesulitan menyelamatkan diri, jika mereka harus meninggalkan hubungan, sulit bagi perempuan untuk menemukan tempat tinggal yang aman dan terjangkau.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja
Belum lagi, kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan transportasi harus dipenuhi.
Bagi mereka yang berhasil melepaskan diri dari hubungan tersebut, mereka seringkali mengalami kesulitan untuk mendapatkan perumahan, keselamatan, dan keamanan jangka panjang.
Para korban juga jadi memiliki catatan pekerjaan yang buruk, riwayat kredit yang buruk, dan masalah hukum lainnya akibat kekerasan keuangan yang dialaminya dalam waktu lama.
Akibatnya, sangat sulit bagi korban untuk membangun kemandirian dan keamanan jangka panjang.
Demikian bentuk dan dampak dari kekerasan pada perempuan dalam ranah ekonomi. Semoga kita bisa terhindar dari hal buruk tersebut ya, Kawan Puan.
(*)