3. BLT Dana Desa
Bantuan berikutnya yang masih akan disalurkan pemerintah di tahun 2022 adalah BLT Dana Desa.
Hal itu diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Pihaknya mengatakan, pemerintah pusat telah menentukan patokan untuk penggunaan dana desa tahun 2022.
Adapun program BLT Desa sendiri diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa.
Besaran bantuan tunai yang diterima penerima yaitu, sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.
Baca Juga: BLT untuk UMKM akan Kembali Cair, Simak Tata Cara Pendaftarannya!
Selain itu, disebutkan pula bahwa ke depannya akan ada perubahan persentase pengunaan dana desa.
"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai. Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan Masyarakat Desa," ungkap Abdul Halim.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut kalau fokus penggunaan dana desa tahun 2022 untuk BLT dianggap sudah tepat.
Kebijakan pemerintah ini tercatat mampu meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa.
Mudah-mudahan bantuan lain yang ada nantinya juga bisa dimanfaatkan dengan baik, ya. (*)