Parapuan.co – Konflik menjadi salah satu hal yang melekat dalam hubungan asmara.
Sangat wajar jika kamu dan pasangan memiliki konflik.
Namun, ini menjadi tidak wajar jika konflik tersebut tidak segera mendapatkan solusi yang tepat.
Bahkan ini akan memperburuk hubungan asmara jika konflik dengan pasangan semakin besar dan tidak terselesaikan.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Cara Memutuskan Pacar Tanpa Menimbulkan Konflik
Oleh sebab itu, penting bagi Kawan Puan dan pasangan untuk mencari cara agar konflik segera terselesaikan.
Melansir dari Psychology Today, ternyata ada teknik yang bisa kamu gunakan untuk meredakan konflik dengan pasangan.
Teknik ini kerap disebut dengan teknik time out.
Teknik time out merujuk dengan memberikan waktu bagi masing-masing pasangan untuk menenangkan diri.
Ini dilakukan untuk mengendalikan agar konflik tidak semakin besar hingga memicu pertengkaran impulsif.
Pasalnya ketika seseorang berada di bawah tekanan dan emosi, mereka cenderung impulsif dalam membuat keputusan.
Inilah yang membuat pasangan meyesal di kemudian hari.
Penting bagi Kawan Puan dan pasangan untuk berpikir secara rasional dan melakukan komunikasi yang baik.
Jika konflik muncul, beri jeda ruang dan waktu masing-masing untuk saling mengendalikan amarah dan mengevaluasi diri.
Saat inilah kamu dan pasangan mulai melakukan teknik time out.
20 hingga 30 menit biasanya menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi diri.
Lakukan sesuatu yang menenangkan dan mengalihkan perhatianmu dari konflik seperti meditasi, berjalan-jalan, mendengarkan musik, atau bermain game.
Buatlah dirimu lebih tenang dengan begitu kamu dapat mulai berpikir jernih.
Jika kamu membutuhkan lebih banyak waktu maka katakan pada pasangan.
Namun, jangan jadikan ini sebagai upaya untuk lari dari konflik.
Mulailah dengan memberi tahu satu sama lain bagaimana perasaanmu dan apa yang kamu butuhkan dari pasangan.
Dengan begitu kamu dan pasangan bisa mengatasi konflik dengan kondisi tenang dan komunikasi terbuka.
Teknik time out juga dapat mengendalikan amarahmu dari konflik. (*)