Parapuan.co - Pemerintah menerbitkan keputusan terkait persiapan sekolah tatap muka.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut mengenai panduan penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan terbaru, bidang pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, seperti diberitakan Kompas.com.
Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.
Lebih lanjut, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Baca Juga: Selama Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini 7 Cara Mengembangkan Kebiasaan Membaca Anak
Berkaitan dengan persiapan sekolah tatap muka, kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas, diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik.
Selain itu, ketersediaan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan juga menjadi faktor yang mempengaruhi lamanya durasi pembelajaran.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Selanjutnya, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan saksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Terdapat aturan persiapan kembali sekolah yang diatur ketat, berikut lebih lengkapnya.