Berikut aktivitas yang dilarang dilakukan, selama masa persiapan sekolah tatap muka.
- Kantin belum diperbolehkan beroperasi.
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan sekolah diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Pemberhentian PTM
Kawan Puan, pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka terbatas sementara di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam jika terjadi hal berikut:
- Terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ketahui Ini 8 Tanda Anak Alami Stres
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atsa 5 persen
Jika setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM dapat diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Selanjutnya, berikut aturan persiapan kembali sekolah berkaitan dengan PTM terbatas sesuai PPKM