PPKM Level 1-2
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Cara Ajarkan Anak Lebih Terorganisir
3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PPKM Level 3
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
Setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Daerah khusus 3T
Sementara untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah 3T, dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dengan jam belajar maksimal 6 jam.
Kawan Puan, itulah aturan dan sederet aktivitas yang masih dilarang dalam rangka pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan mulai Januari 2022.
Dengan adanya aturan ini diharapkan, semua pihak dapat menjaga keselamatan dan tetap memaksanakan protokol kesehatan selama masa persiapan sekolah tatap muka.
(*)