Cuma Rp 50.000, Begini Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Aulia Firafiroh - Senin, 27 Desember 2021
cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan
cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan Bavorndej

Parapuan.co - Kondisi pandemi tak dapat dipungkiri membuat kondisi UMKM Indonesia sempat terpuruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat suatu inovasi baru untuk membangkitkan kembali UMKM Indonesia.

Salah satunya, pemerintah mempermudah pengurusan layanan perseroan perorangan.

Melansir dari website resmi kemenkumham, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah jenis badan hukum baru yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar, Lowongan Kerja BUMN Bina BNI di Bank BNI Wilayah 09

Lewat PT Perorangan ini, pelaku UMKM bisa mendirikan usaha sendiri tanpa partner.

Bahkan peraturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Mengutip dari Kontan, berikut kelebihan layanan dari PT Perseorangan yang diperuntukkan pelaku usaha:

  1. Pendirian perseroan cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha.
  2. Biaya sangat terjangkau yakni cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000.
  3. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
  4. Tarif pajak yang rendah karena disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
  5. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain Layanan ini terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Khusus Putra Putri Papua dan Papua Barat, Ini Persyaratannya!

Meski pendiri PT Perseorangan bisa didirikan oleh satu orang, namun bentuk usaha ini, tetap berstatus PT yang minimal diurus oleh dua orang atau lebih pemegang saham.

Badan hukum PT Perseorangan ini juga telah tertulis di dalam Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Simak, Ini 7 Resolusi Bisnis 2022 yang Wajib Kamu Terapkan Segera!

 

Tak hanya itu, berdasarkan PP No 8 tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Lalu bagaimana cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan?

 Berikut prosedur mendirikan PT Perseorangan yang perlu Kawan Puan ketahui.

  1. Didirikan oleh satu orang.
  2. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
  3. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
  4. Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
  5. Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
  6. Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

 

Baca juga: Sering Menjadi Target Bullying Rekan Kerja? Ternyata Ini 4 Alasannya!

Syarat mendirikan PT Perseorangan:

  1. WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan mengerti hukum.
  2. Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data : Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan, jangka waktu berdirinya perseroan perorangan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan lain-lain.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk membangun PT Perseorangan? (*) 

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!