Pihak kepolisian pun memberikan alasannya terkait kasus ini.
Polisi beralasan penangkapan tidak dilakukan karena barang bukti masih dikumpulkan.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Tips Menanamkan Anti Kekerasan pada Anak
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Diungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Diimingi Makanan
Sebelumnya, dikatakan pelaku mengiming-imingi korban agar mau datang ke rumahnya.
Diungkapkan oleh DN, ia mengetahui kronologi kejadian setelah sang putri berani menceritakan apa yang dialaminya.