Parapuan.co - DN, ibu dari korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang ada di Bekasi menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi belum melakukan tindakan penangkapan.
Polisi justru menyuruh DN untuk menangkap sendiri pelaku.
Baca Juga: Peran Orang Tua dalam Melawan Kasus Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
DN telah melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Dilaporkan oleh Kompas.com, A, pelaku adalah tetangga korban.
Saat A mengetahui dirinya dilaporkan, ia hendak kabur ke Surabaya.
Rencana A diketahui DN dan sang ibu memberi tahu Polisi.
Ia juga meminta petugas untuk segera melakukan enangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian malah menyuruh DN dan keluarga untuk menangkap sendiri pelaku.
Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Surabaya menggunakan kereta api.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja
Saat itu, DN melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelaku.
Berhasil menangkap pelaku, DN lalu menyerahkannya ke kepolisian.
Ia berharap orang yang telah melakukan tindakan keji terhadap anaknya itu dihukum.
Selain itu, ia juga berpesan agar polisi tidak mengulangi tindakannya untuk menangkap sendiri pelaku.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," tuturnya.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Pihak kepolisian pun memberikan alasannya terkait kasus ini.
Polisi beralasan penangkapan tidak dilakukan karena barang bukti masih dikumpulkan.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Tips Menanamkan Anti Kekerasan pada Anak
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Diungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Diimingi Makanan
Sebelumnya, dikatakan pelaku mengiming-imingi korban agar mau datang ke rumahnya.
Diungkapkan oleh DN, ia mengetahui kronologi kejadian setelah sang putri berani menceritakan apa yang dialaminya.
A yang berprofesi sebagai penjaga warung kerap mengumpulkan anak-anak di rumahnya.
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.
Aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.
Baca Juga: Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya
Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN. (*)