Alasan dispensasi tidak kuat
Menteri Luhut mengatakan bahwa dispensasi keluarga yang diberikan kepada pasien ini bukanlah kepentingan yang kuat atau darurat.
Maka, Luhut akan lebih disiplin mengetatkan aturan dispensasi karantina di RSDC Wisma Atlet dan layanan kesehatan lainnya.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat," tegas Luhut.
Menurut penjelasan Luhut, dispensasi dengan alasan kuat harus diikuti dengan keputusan dokter atau keadaan darurat.
Selain itu, harus ada prosedur yang diikuti oleh pasien yang melakukan permohonan dispensasi.
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgent lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" ujar Luhut.
Baca Juga: Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes Imbau Tak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Pasien belum karantina penuh
Pasien yang lolos dari RSDC Wisma Atlet belum menuntaskan kewajiban karantinanya.
Maka, pemerintah akan mengetatkan kembali aturan karantina, terutama bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Diketahui, saat ini durasi karantina dari luar negeri adalah 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Menurut Luhut, pemerintah juga akan kembali meningkatkan tracing dan testing agar pengidap varian Omicron dapat terdeteksi.