Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat Indonesia kini sedang dihebohkan dengan kaburnya satu pasien positif Covid-17 varian Omicron dari RSDC Wisma Atlet.
Berita tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Luhut mengungkapkan bahwa satu pasien Covid-19 varian Omicron tersebut lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet.
Ia menyampaikan bahwa lolosnya pasien tersebut akibat adanya dispensasi dengan alasan kepentingan keluarga.
Baca Juga: Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Kasus Varian Omicron di Indonesia
Dispensasi keluarga
Menteri Luhut menyampaikan pasien tersebut dapat lolos karena adanya dispensasi keluarga.
"Jadi kita melihat begitu kita taruh semua lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasus Covid-19 Omicron)," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.
"Tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos dari ini, sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos pergi dengan keluarganya," kata Luhut.
Namun, Luhut dan pihaknya belum bisa menyebutkan identitas pasien yang kabur tersebut secara rinci.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat dispensasi karantina agar kejadian kaburnya pasien ini tidak terulang lagi.
Alasan dispensasi tidak kuat
Menteri Luhut mengatakan bahwa dispensasi keluarga yang diberikan kepada pasien ini bukanlah kepentingan yang kuat atau darurat.
Maka, Luhut akan lebih disiplin mengetatkan aturan dispensasi karantina di RSDC Wisma Atlet dan layanan kesehatan lainnya.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat," tegas Luhut.
Menurut penjelasan Luhut, dispensasi dengan alasan kuat harus diikuti dengan keputusan dokter atau keadaan darurat.
Selain itu, harus ada prosedur yang diikuti oleh pasien yang melakukan permohonan dispensasi.
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgent lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" ujar Luhut.
Baca Juga: Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes Imbau Tak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Pasien belum karantina penuh
Pasien yang lolos dari RSDC Wisma Atlet belum menuntaskan kewajiban karantinanya.
Maka, pemerintah akan mengetatkan kembali aturan karantina, terutama bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Diketahui, saat ini durasi karantina dari luar negeri adalah 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Menurut Luhut, pemerintah juga akan kembali meningkatkan tracing dan testing agar pengidap varian Omicron dapat terdeteksi.
"Kami himbau lakukan testing karena banyak OTG (orang tanpa gejala) Omicron dari 46 kasus di atas," tutup Luhut.
Sebelumnya, hingga Minggu (26/12/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kini mencapai 46.
Baca Juga: Muncul Varian Omicron di Indonesia, Kemenag Tunda Keberangkatan Umrah 2021
Kawan Puan, yuk kembali disiplin patuhi protokol kesehatan dan batasi mobilitas di luar rumah.
Walaupun kasus Covid-19 di Indonesia menurun, Kawan Puan tetap harus waspada dengan adanya varian Omicron ya. (*)