"Jadi tidak ada maksud untuk melawan polisi," kata Razman.
Sebelumnya, Razman Nasution dan Reni Effendi menjenguk Richard Lee yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2021).
Pada kesempatan tersebut, Razman menjelaskan bahwa kondisi Richard Lee baik-baik saja walaupun masih syok.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE
Sedangkan Reni Effendi sampai saat ini masih tidak terima dan memperjuangkan keadilan untuk suaminya.
Richard Lee sendiri dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE.
Dokter ini mendapatkan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*)