Parapuan.co - Kawan Puan, YouTuber Dr Richard Lee baru-baru ini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Richard Lee ditahan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita ini pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Endra Zulpan menyatakan bahwa Richard Lee akan ditahan mulai Senin (27/12/2021).
Ditangkapnya Richard Lee tentu membuat istrinya, Reni Effendi, terkejut dan tidak terima.
Baca Juga: Ini Kata dr. Richard Lee tentang Ciri-Ciri dan Bahaya Kosmetik Palsu
Reni Effendi baru-baru ini mulai buka suara di media sosial terkait kasus yang menjerat suaminya.
Menurut Reni, suaminya tidak bersalah dan tidak seharusnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Pada sebuah unggahan video di Instagram, Reni Effendi bahkan meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan suaminya.
View this post on Instagram
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," tulis Reni di unggahannya.
"Tolong teman-teman, bantu tegakkan hukum di negeri ini," sambungnya.
Tindakan Reni tersebut malah menimbulkan hujatan dari netizen di kolom komentar unggahannya.
Melihat kondisi emosi Reni Effendi yang kini tidak stabil, kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta Reni menahan diri.
Razman berharap Reni dapat mempercayainya untuk menangani masalah hukum dari Dr Richard Lee.
Kini Razman juga sedang berupaya untuk mencari keadilan bagi kliennya tersebut.
"Saya berharap istri dari klien saya, dr Richard Lee, dalam hal ini, dr Reni Effendi, bisa bersahabat," kata Razman, dikutip dari Tribunstyle.
Baca Juga: Ini Bahaya Skincare Racikan Abal-Abal Menurut dr. Richard Lee
"(Reni) harus menahan diri, dan memahami proses hukum yang ada," sambungnya.
Diketahui, setelah suaminya ditangkap, Reni langsung mengunggah video dirinya menangis.
Dalam video tersebut, Reni mengatakan bahwa suaminya tidak seharusnya ditahan oleh polisi.
Pernyataan yang diucapkan oleh Reni cukup memojokkan pihak kepolisian dan membuat Razman cukup khawatir.
Razman menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghina pihak kepolisian dari video yang Reni unggah.
"Jadi tidak ada maksud untuk melawan polisi," kata Razman.
Sebelumnya, Razman Nasution dan Reni Effendi menjenguk Richard Lee yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2021).
Pada kesempatan tersebut, Razman menjelaskan bahwa kondisi Richard Lee baik-baik saja walaupun masih syok.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE
Sedangkan Reni Effendi sampai saat ini masih tidak terima dan memperjuangkan keadilan untuk suaminya.
Richard Lee sendiri dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE.
Dokter ini mendapatkan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*)