2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor jika Kamu Temukan Indikasi Kecurangan CPNS 2021
Selain gaji pokok di atas, PNS juga akan menerima tunjangan jabatan yang besarannya bisa berbeda-beda di tiap lembaga.
PNS juga mendapatkan hak cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.
Kawan Puan, itulah informasi terkait gaji PNS dan tunjangan lain yang kamu terima setelah resmi dilantik.
Bagi Kawan Puan yang belum diterima di CPNS 2021, jangan khawatir dan cobalah lagi pada periode penerimaan berikutnya. (*)