Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut

Arintha Widya - Rabu, 29 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021 telah disampaikan oleh sejumlah kementerian dan instansi.

Masa sanggah juga sudah berakhir meski pengumumannya masih menunggu pihak kementerian atau instansi terkait.

Akan tetapi, sebagian besar kementerian telah merilis hasil final tes SKD dan SKB untuk CPNS 2021 kali ini.

Ada pun kementerian yang telah menyampaikan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021, di antaranya Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, Kementan, dan lain-lain.

Baca Juga: Masih Ada Peluang, Ini Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos SKB CPNS

Melalui pengumuman hasil akhir seleksi CPNS ini sekaligus menandai siapa saja yang akan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apabila Kawan Puan termasuk kandidat yang sudah lolos, segeralah persiapkan berkas dan dirimu untuk proses lanjutan penerimaan CPNS.

Selain itu, mengingat sebentar lagi kamu resmi menjadi PNS, tak ada salahnya mengetahui nominal gaji yang bakal kamu terima.

Berapa kira-kira? Berikut rincian gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 seperti yang dikutip dari Kontan!

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor jika Kamu Temukan Indikasi Kecurangan CPNS 2021

Selain gaji pokok di atas, PNS juga akan menerima tunjangan jabatan yang besarannya bisa berbeda-beda di tiap lembaga.

PNS juga mendapatkan hak cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.

Kawan Puan, itulah informasi terkait gaji PNS dan tunjangan lain yang kamu terima setelah resmi dilantik.

Bagi Kawan Puan yang belum diterima di CPNS 2021, jangan khawatir dan cobalah lagi pada periode penerimaan berikutnya. (*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya