1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningkuu Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat.
Baca Juga: Bisa Jadi Penghasilan Tambahan, Aplikasi Game Ini Bisa Hasilkan Uang Berupa Kripto
2. Pastikan ketersediaan atau jenis dan jumlah koin
Setelah mengetahui status perizinan perusahaan yang menyelenggarakan jual beli aset kripto di Bappebti, langkah selanjutnya adalah dengan mengetahui ketersedian koin di masing-masing platform.
Hal ini penting untuk kamu lakukan untuk mengantisipasi kalau saja produk kripto yang dijual ternyata bersifat sementara.
“Investor kalau akan membeli kripto harus melihat dulu, pertama produknya. Biasanya perusahaan kripto yang mempunyai produk yang berjenjang, kalau produknya cuma satu, ya harus berhati-hari. Bisa saja itu hanya sementara,” jelas Ibrahim.
3. Memilih koin yang harganya murah
Untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin terjadi, Ibrahim menyarankan agar kamu membeli mata uang kripto yang harganya relatif murah.