Parapuan.co - Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota DKI Jakarta ditutup sementara.
Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dari virus Covid-19.
Hal tersebut diumumkan dalam Instagram resmi @tamanhutandki pada Kamis, (30/12/2021).
Baca Juga: Cegah Kerumunan, 11 Wilayah di DKI Jakarta Ini Ditutup saat Malam Tahun Baru
Diungkapkan penutupan RTH dan Hutan Kota DKI sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021.
Adapun peraturan tersebut mengatur Tentang Pemanfaatan RTH Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota dan Kebun Bibit, dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 1.
Akan tetapi, penutupan sementara ini tidak berlaku untuk tempat wisata lainnya, Kawan Puan.
Adapun tempat tersebut yakni Taman Margasatwa Ragunan.
Dibukanya Ragunan mengacu pada ketentuan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 761 Tahun 2021.
Tak hanya RTH dan Hutan kota, sejumlah tempat wisata lainnya juga ditutup, Kawan Puan.
View this post on Instagram
Adapun tempat tersebut yakni Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahillah Kota Tua.
Kedua tempat tersebut ditutup hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 790 Tahun 2022.
Adapun sebelumnya penutupan lokasi wisata tersebut hanya sampai 1 Januari 2022.
"Guna mencegah kerumunan massa pada fasilitas umum, yaitu Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahillah Kota Tua tidak beroperasi (tutup) pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian yang tertulis dalam SK, Jumat (31/12/2021), melansir dari Kompas.com.
Adapun tempat wisata lainnya yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan masih beroperasi.
Adapun penerapan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
Jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB hingga 15.00 WIB, batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi.
Pengelola juga diminta menyampaikan pengumuman atau informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB secara berulang-ulang.
Selain itu, pengelola wisata juga harus menyiapkan jumlah personel pengamanan yang sangat memadai.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan memastikan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan, juga menekan risiko penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Semua Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru 2022
(*)