Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 yang Bikin Heboh

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 3 Januari 2022
Cukai Rokok Naik
Cukai Rokok Naik

Parapuan.co - Belakangan kenaikan harga rokok di Indonesia tengah hangat jadi perbincangan publik.

Mengawali tahun baru 2022, harga rokok berbagai merek di pasaran akan mengalami kenaikan.

Hal ini dipicu karena adanya kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku sejak Sabtu (1/1/2022).

Sehingga, mulai awal tahun baru ini harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik.

Baca Juga: Diam-diam Mematikan, Ini Dia Jenis Kanker Paru-Paru dan Cara Mencegahnya

Tak tanggung-tanggu, kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) ini pun naik rata-rata sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21), seperti dikutip dari Kompas.tv.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

  • SKM golongan I naik 13,9 persen
  • SKM golongan IIA naik 12,1 persen
  • SKM golongan IIB naik 14,3 persen
  • SPM golongan I naik 13,9 persen
  • SPM golongan IIA  naik 12,4 persen
  • SPM golongan IIB naik 14,4 persen
  • SKT golongan IA naik 3,5 persen
  • SKT golongan IB naik 4,5 persen
  • SKT golongan II naik 2,5 persen
  • SKT golongan III naik 4,5 persen

Seperti dikutip dari Instagram resmi Kemenkeu RI @kemenkeuri, berikut ini daftar kenaikan cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022:

Baca Juga: Awalnya Susah, Ini Tips Ampuh Berhenti Merokok agar Kembali Sehat

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

 

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri)

 Baca Juga: 20 Tahun Sudah Punya Uban? Yuk, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok ini tak hanya memperhatikan isu kesehatan saja.

Menkeu menyebutkan bahwa ini juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri rokok.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," terangnya.

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. (*)

 

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja