"Delapan daerah tersebut capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen," kata Khofifah.
Sementara enam daerah sisanya yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, juga menerapkan sistem belajar sif.
Siswa yang boleh masuk berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas di setiap sekolah.
Khofifah menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada penyesuaian SKB 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag.
SKB tersebut dengan acuan resmi surat nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.
Aturan yang ditulis menjelaskan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Praktik yang Perlu Dilakukan Anak saat PTM
(*)