Maka, Jokowi sudah mempelajari dan mencermati proses perjalanan RUU TIPS sejak pembentukannya pada 2016.
Jokowi pun mengerahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi.
Dua kementerian tersebut diperintahkan langsung untuk berdiskusi dan konsultasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
Jokowi juga mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan aturan penting ini.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.
Daftar inventaris masalah terhadap draf RUU ini akan disiapkan oleh gugus tugas pemerintah yang menanganinya.
Hal tersebut diperintahkan Jokowi agar penetapan RUU TPKS ini dapat diwujudkan sesegera mungkin.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," tambahnya.
Sebelumnya, pada November 2021, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah angkat bicara.
Baca Juga: Ada Perubahan dalam 85 Pasal Draf RUU PKS, Ini Tanggapan KOMPAKS