Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Penetapan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR di Awal 2022
Korban pun merasa ia dibohongi oleh pelaku.
Sekitar pukul 10 malam setelah MKA minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan.
Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras. Pada waktu itu, korban sedang haid.
MKA (OCD) tidak peduli akan hal itu dan korban dipaksa untuk mencuci alat kelamin, untuk berujung pada tindak persetubuhan. Korban tetap menolak.
Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh.
Adanya relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan.
Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban “kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex”.
Akhirnya timbul pemerkosaan karena korban tidak sepakat/ tidak consent untuk disetubuhi.
Diungkapkan pula bahwa korban dan pelaku tidak dalam hubungan pacaran.