View this post on Instagram
Baca Juga: Mencegah Kekerasan pada Perempuan dengan Menerapkan Pola Asuh
Hingga kini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 11 ribu pengguna.
Berdasarkan pantauan PARAPUAN di Instagram, MKA (OCD) tak hanya melakukan tindakan kekerasan seksual pada satu korban saja.
Dalam Instagram tersebut, dibeberkan ada dua perempuan yang menjadi korban dari tindakan keji MKA (OCD).
Dilaporkan oleh Kompas.com, pihak UMY sendiri telah mengambil tindakan terhadap kasus yang telah viral ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani mengatakan bahwa UMY tidak akan menoleransi perilaku yang mengarah pada tindakan kriminalitas tersebut.
"Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY, agar bisa segera diselesaikan secara tuntas," kata Hijriah pada Selasa (4/1/2022).
Menurut Hijriah, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin yang baik di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) telah untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.
"(Pendampingan ini) supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku," ucap Hijriah.
Selain itu, keterangan valid dari penyintas secara langsung pun tengah diupayakan.
Baca Juga: Cinta Laura Suarakan Isu Perempuan dan Kesetaraan Gender di Rewind Indonesia 2021
Keterangan ini dapat berkaitan dengan penyelidikan sekaligus bukti kebenaran kasus.
"UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas," kata dia.
Pihak kampus telah memberikan penegasan kepada terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika terbukti bersalah.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ucap dia. (*)