Penyelenggaranya tentu saja adalah lembaga keuangan atau perbankan, maupun pihak-pihak lain yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Hampir sama seperti asuransi konvensional, insurtech diselenggarakan penyedia jasa keuangan yang berbadan hukum perseroan atau koperasi.
Baca Juga: Ada Asuransi Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Perlindungan yang Ditawarkan
Dalam hal ini, setiap penyedia asuransi digital juga wajib melaporkan usahanya ke OJK, serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya seiring dengan transformasi digital sektor keuangan, OJK sendiri telah mengeluarkan peraturan terkait fintech.
Salah satunya tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Adanya peraturan terkait inovasi keuangan digital ini dihadapkan OJK bisa memberikan pengawasan dan pengaturan dalam industri finansial.
Hal ini dilakukan bukan sekadar untuk mengatur penyedia jasa keuangan asuransi digital, tetapi juga melindungi konsumen.
Beda asuransi digital dengan konvensional
Sempat disinggung sebelumnya bahwa asuransi digital ialah bentuk inovasi dari asuransi konvensional.
Akan tetapi, bukan itu saja yang membedakan antara asuransi digital dan konvensional.
Baca Juga: Beli Gadget di Shopee Gratis Asuransi selama Setahun, Begini Caranya
Ada beberapa hal lain yang menjadi pembeda, termasuk dalam pelayanan di mana asuransi digital dilakukan serba online.
Mulai dari mendaftar di penyedia asuransi yang sudah beralih atau menyelenggarakan asuransi digital, sampai pembayaran premi.
Pelayanan serba daring (dalam jaringan) yang diterapkan dalam produk asuransi ini tentu lebih memudahkan masyarakat.
Masyarakat tidak harus keluar rumah dan mendatangi kantor terkait untuk melakukan transaksi.
Nah, itulah tadi sekilas informasi mengenai apa itu asuransi digital dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna untuk Kawan Puan, ya. (*)