Apa saja syarat penerbangan tersebut?
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19;
2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Nah, belajar dari apa yang dialami oleh Nana Mirdad dan keluarganya hendaknya Kawan Puan yang akan melakukan perjalanan naik pesawat memperhatikan persyaratan yang ada, ya. (*)
Baca Juga: 5 Hidden Gem Air Terjun di Bogor, Bisa Jadi Tempat Menenangkan Diri