Parapuan.co - Aktris Nana Mirdad, melalui Instagram story-nya, sempat menyampaikan kebingungan tentang syarat terbang rute Bali-Jawa.
Di mana dalam curhatannya pada Rabu (5/1/2021), Nana Mirdad mengaku bahwa ia, sang suami, serta kedua anaknya sudah melakukan antigen, dan hasil sudah keluar di PeduliLindungi.
"Tadi pagi iseng sebelum mandi pas mau packing buka peduli lindungi and langsung shock liat kalau di bawah 12 thn harus PCR," tulisnya.
Kebingungan Nana Mirdad ini timbul karena sang putri, Sarah belum berusia 12 tahun, dan ditambah lagi jam penerbangan yang sudah dekat.
Beruntungnya ia pun membagi tugas dengan suami, Andrew White untuk mengantarkan Sarah PCR, dan hasilnya pun negatif.
Belajar dari curhatan Nana Mirdad di atas, hendaknya dipahami oleh para calon penumpang pesawat bahwa ada syarat sebelum melakukan penerbangan yang harus dipenuhi.
Melansir dari Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum syarat penerbangan untuk perjalanan domestik. Catat baik-baik, ya!
Hendaknya dipahami bahwa aturan yang ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga: Enggak Perlu ke Cappadocia, Ini Wisata Balon Udara di Indonesia
Apa saja syarat penerbangan tersebut?
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19;
2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Nah, belajar dari apa yang dialami oleh Nana Mirdad dan keluarganya hendaknya Kawan Puan yang akan melakukan perjalanan naik pesawat memperhatikan persyaratan yang ada, ya. (*)
Baca Juga: 5 Hidden Gem Air Terjun di Bogor, Bisa Jadi Tempat Menenangkan Diri