Buntut Kasus 3 Mahasiswi UMY Diperkosa, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus

Linda Fitria - Jumat, 7 Januari 2022
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual Freepik

Parapuan.co - Belakangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jadi sorotan publik.

Dalam cerita yang beredar, tiga mahasiswi mengaku telah diperkosa oleh seorang mahasiswa inisial MKA.

Kasus bermula saat seorang mahasiswi mengaku menjadi korban perkosaan MKA yang berupakan seorang aktivis kampus.

Setelah itu mahasiswi lain pun bermunculan dan kini tercatat tiga orang menjadi korban.

Setelah aduan itu muncul, pihak UMY dengan cepat melakukan penyelidikan pada kasus yang mencoreng nama kampus ini.

Dan tak butuh waktu lama, Kamis (6/2/2021), pihak UMY akhirnya memutuskan untuk memberhentikan MKA.

Melansir Kompas.tv, rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO) pada mahasiswa terduka pelaku.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta.

Kampus menjatuhkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Mahasiswa UMY Diduga Perkosa Teman Kampusnya

Dari pemeriksaan, pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya pada tiga perempuan yang kini masih berstatus mahasiswi aktif tersebut.

Karenanya, apa yang telah dilakukan pelaku termasuk dalam pelanggaran kategori berat sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi DO.

Ketentuan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Pihak UMY juga akan mengupayakan berbagai hal untuk membantu para korban.

Di antaranya menyediakan pendampingan psikologis dan membantu korban jika ingin melaporkan pelaku ke jalur hukum.

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian perkosaan itu sendiri terjadi di tahun yang berbeda.

Satu korban mengaku diperkosa pada tahun 2018, dan dua lainnya di tahun 2021.

Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat