Sutisna Dayat pun menjelaskan bahwa ada 3 konsekuensi dari kegiatan galang dana yang tidak memiliki izin.
Salah satu konsekuensinya adalah sanksi pidana bagi penyelenggara kegiatan donasi tersebut.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," jelas Sutisna Dayat.
Dalam sanksi administratif, penyelenggara PUB mendapat teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana sendiri disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut penjelasan Dayat, sanksi lain yang bisa diberikan adalah penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Sanksi tersebut tertulis jelas dalam UU No 9 tahun 1961 yang mengatakan bahwa PUB yang tidak berizin maka hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Namun, pihak Kemensos memahami bahwa masyarakat masih asing dengan aturan soal penggalangan dana ini.
Maka, pihaknya tidak akan langsung menyita rumah Gala Sky hasil donasi masyarakat tersebut.
Baca Juga: Donasi Gala Sky Capai Rp1,4 M, Ibu Bibi Andriansyah Tak Kuasa Tahan Haru
Kemensos akan memanggil Marissya Icha terlebih dahulu untuk sosialisasi terkait aturan ini.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar," papar Dayat.
"Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," tutupnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Perebutan Hak Asuh Gala Sky, Kak Seto Beri Peringatan Penting Ini
(*)