Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, menjadi sorotan publik.
Rumah hasil donasi tersebut terancam disita oleh negara karena tak mengantongi izin galang dana dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasubnit Pemantauan Kemensos RI, Sutisna Dayat, pun buka suara terkait izin galang dana yang harus masyarakat Indonesia pahami.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," tegas Sutisna Dayat, dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangan Sutisna, pelaksanaan galang dana sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Selain itu juga diatur oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa PUB dengan cakupan lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial.
PUB rumah Gala Sky yang digelar oleh Marissya Icha ini melibatkan banyak masyarakat Indonesia.
Namun, kegiatan donasi tersebut belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Sosial.
Baca Juga: Gelar 40 Harian Vanessa Angel dan Bibi, Keluarga Sampaikan Doa untuk Gala Sky
Sutisna Dayat pun menjelaskan bahwa ada 3 konsekuensi dari kegiatan galang dana yang tidak memiliki izin.
Salah satu konsekuensinya adalah sanksi pidana bagi penyelenggara kegiatan donasi tersebut.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," jelas Sutisna Dayat.
Dalam sanksi administratif, penyelenggara PUB mendapat teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana sendiri disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut penjelasan Dayat, sanksi lain yang bisa diberikan adalah penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Sanksi tersebut tertulis jelas dalam UU No 9 tahun 1961 yang mengatakan bahwa PUB yang tidak berizin maka hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Namun, pihak Kemensos memahami bahwa masyarakat masih asing dengan aturan soal penggalangan dana ini.
Maka, pihaknya tidak akan langsung menyita rumah Gala Sky hasil donasi masyarakat tersebut.
Baca Juga: Donasi Gala Sky Capai Rp1,4 M, Ibu Bibi Andriansyah Tak Kuasa Tahan Haru
Kemensos akan memanggil Marissya Icha terlebih dahulu untuk sosialisasi terkait aturan ini.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar," papar Dayat.
"Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," tutupnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Perebutan Hak Asuh Gala Sky, Kak Seto Beri Peringatan Penting Ini
(*)