Syarat Pindah Domisili, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Linda Fitria - Senin, 10 Januari 2022
Ilustrasi dokumen kependudukan
Ilustrasi dokumen kependudukan iStockphoto

Parapuan.co - Saat akan pindah domisili atau tempat tinggal, Kawan Puan pasti bingung dengan persyaratan yang diperlukan.

Seperti surat pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun kini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah proses kepindahan warga baik dalam kabupaten/kota yang sama, maupun berbeda provinsi.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut kini surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan telah dihapus.

Warga tak lagi membutuhkan surat tersebut untuk mengurus kepindahannya ke tempat lain.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Untuk mengurus kepindahan, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga tanpa harus mengurus surat ke RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Untuk warga yang hendak pindah ke lokasi baru namun sudah berbeda kota/kabupaten atau provinsi, ada tambahan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami

Yakni dengan melengkapi Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil.

Nantinya, warga hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus syarat dan mendapatkan SKP tersebut.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.

Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.

Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Marak Penyalahgunaan Data, Kemenkominfo Berikan Cara Membuat Watermark KTP

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja