Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis

Ericha Fernanda - Senin, 10 Januari 2022
Peserta BPJS PBI mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah
Peserta BPJS PBI mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah Soumen Hazra

Parapuan.co - Program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk masyarakat umum sudah disetujui pemerintah.

Jadwal pemberian vaksin booster akan dilakukan mulai 12 Januari 2022, yang disuntikkan secara gratis atau berbayar bagi kelompok tertentu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengumumkan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia, Sabtu (1/1/2022), mengutip Kompas.com.

Untuk diketahui, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian masing-masing:

1. Fakir miskin

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Lebih lanjut, fakir miskin tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar bagi kehidupan dirinya sendiri maupun keluarganya.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

2. Orang tidak mampu

Orang tidak mampu memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Tapi, mereka tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kepesertaan PBI JK berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Ini berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, itulah penjelasan seputar kepesertaan BPJS PBI yang menjadi sasaran vaksin booster gratis dari pemerintah ya, Kawan Puan.(*)

Baca Juga: 5 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, dari Mekanisme hingga Jenisnya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja