Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga Indonesia.
Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis kesehatan seperti saat ini.
Koalisi melihat vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral.
Selain itu, pembelian vaksin juga langsung menggunakan dana APBN, jadi tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar.
Pemerintah juga seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Bersamaan dengan surat kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak beberapa tuntutan.
Pertama, Koalisi berharap pemerintah menunda pemberian vaksin booster hingga 70-80% dari populasi mendapatkan dosis 1 dan 2.
Vaksinasi tersebut diberikan terutama untuk lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah.
Vaksin juga harus diberikan secara proporsional sesuai tingkat infeksi di masyarakat.
Baca Juga: Waspada, Praktik Jual Beli Vaksin Booster Ilegal di Surabaya Sasar Ruang Publik