Parapuan.co - Beberapa topik menjadi berita terpopuler di kanal trending topic, Selasa (11/1/2022)
Di antaranya berita seputar vaksin booster yang akan dilaksanakan 12 Januari mendatang.
Selain itu, ada juga soal kontroversi dari film Penyalin Cahaya di mana salah satu kru tersandung kasus kekerasan seksual.
Bagaimana lengkapnya? Yuk simak berikut ini.
1. BPOM Beri Izin Darurat 5 Vaksin Covid-19 Jadi Booster, Berikut Daftarnya
Menyusul rencana vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster 12 Januari mendatang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat untuk 5 jenis vaksin.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022), BPOM merilis kelima jenis vaksin tersebut.
Di antaranya vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Coronavac PT Bio Farma, dan Zifivax.
"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis
Booster homologus ini berarti vaksin dosis ketiga yang diberikan sama dengan vaksin dosis pertama serta kedua.
Sehingga penerima booster Coronavac PT Bio Farma adalah mereka yang dulunya telah disuntikkan vaksin primer Coronavac produksi Sinovac.
Penny juga menjelaskan pemberian vaksin Pfizer dan juga AstraZeneca.
Di mana Pfizer bisa bersifat homologus dan diberikan 1 dosis untuk usia 18 tahun ke atas.
Hal serupa juga berlaku untuk vaksin jenis AstraZeneca.
2. Sikap Tim Film Penyalin Cahaya Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anggotanya
Kawan Puan, jelang tanggal perilisannya di Netflix, tim film Penyalin Cahaya menemukan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan salah satu anggota timnya.
Mengangkat isu kekerasan seksual pada perempuan dalam filmnya, tim Penyalin Cahaya pun mengambil sikap tegas dan mengecam tindakan tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film yang Tayang di Netflix Januari 2022, Ada Penyalin Cahaya
Lewat unggahan di Instagram, sutradara film Wregas Bhanuteja serta dua rumah produksi, Rekata Studio dan Kaninga Pictures, membagikan surat pernyataan.
Dalam surat tersebut, tim Penyalin Cahaya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan ruang aman yang bebas dari pelecehan seksual.
Seluruh keluarga Rekata Studio dan Kaninga Pictures juga menyatakan akan berpihak kepada penyintas kekerasan seksual.
"Menjaga lingkungan produksi film yang bebas dari pelecehan seksual adalah juga merupakan misi utama kami," tulis tim Penyalin Cahaya.
"Proses syuting film Penyalin Cahaya yang berjalan dengan aman selama 20 hari di Januari 2021 adalah bukti komitmen kami," sambungnya.
Menurut surat pernyataan tersebut, tim Penyalin Cahaya menerima informasi dari suatu komunitas yang mengelola pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual.
3. Sempat Bikin Heboh, Ivan Gunawan Kini Mengaku Sudah Tak Merawat Boneka
Kawan Puan, beberapa waktu lalu Ivan Gunawan memang menghebohkan publik dengan pernyataannya yang memiliki dua orang putra.
Baca Juga: Babysitter Spirit Doll Ivan Gunawan Digaji Rp7,5 Juta, Ini 2 Tugasnya
Kabar dari Ivan Gunawan itu semakin mengejutkan dan menimbulkan keheranan sebab putra yang ia maksud sebenarnya adalah boneka.
Namun, Igun, sapaan akrab Ivan Gunawan, merawat boneka itu layaknya bayi manusia asli.
Ia bahkan memberi pakaian, menggendong dengan hati-hati, dan menganggap putranya itu seolah 'hidup'.
Desainer terkenal Indonesia ini bahkan sempat mengaku mempekerjakan babysitter khusus untuk boneka yang ia anggap sebagai anak itu.
Igun pun memberikan gaji yang lumayan besar untuk babysitter bonekanya dengan tugas yang tergolong ringan.
Akan tetapi baru-baru ini Ivan Gunawan mengatakan bahwa ia sudah tidak lagi merawat boneka.
Ia memberikan dua boneka yang ia anggap sebagai putra sendiri itu kepada orang lain.
"Sudah enggak ada," kata Ivan singkat dalam YouTube Insert Story, melansir via Kompas.com, Senin, (10/1/2022).
Baca Juga: Totalitas Rawat Spirit Doll, Ivan Gunawan Sebut Bonekanya Punya Babysitter Sendiri
(*)