5 Hal Penting Seputar Vaksin Booster, dari Syarat hingga Cara Mendapatkan

Firdhayanti - Rabu, 12 Januari 2022
Vaksin Booster Covid-19
Vaksin Booster Covid-19 lakshmiprasad S

Parapuan.co - Mulai hari ini, Rabu (12/1/2022), program vaksinasi booster gratis telah dimulai. 

Vaksinasi booster gratis ini sebelumnya telah diumumkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Melansir Kompas.com, berikut hal-hal penting yang perlu diketahui soal vaksinasi booster

1. Syarat Penerima Vaksinasi Booster

- Prioritas bagi usia 60 tahun ke atas 

- Kelompok rentan berusia 18 tahun ke atas

- Berada di kabupaten/kota yang memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen suntikan kedua. 

- Sudah divaksinasi dosis lengkap dalam jangka waktu 6 bulan dari dosis kedua

Baca Juga: Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis untuk Semua Masyarakat, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya

Nantinya, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022 ini. 

Adapun yang termasuk kategori kelompok rentan Covid-19 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni warga lanjut usia (lansia), penderita komorbid atau yang memiliki penyakit bawaan, perempuan hamil, pekerja sektor informal, anak-anak, hingga penyandang disabilitas, dan penderita HIV positif.

Dalam Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas dan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, mereka yang tinggal di wilayah tertutup yakni panti sosial serta rumah tahanan juga masuk pada kelompok rentan.

Kemudian, Wiku menuturkan, ada pula kondisi tertentu seperti pengungsi.

Misalnya, mereka yang terpaksa mengungsi karena terdampak bencana alam seperti banjir.

2. Jenis Vaksin yang Digunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Kelima vaksin tersebut ialah sebagai berikut:

- CoronaVac (Sinovac)

Baca Juga: Ada Polemik Vaksin Booster, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Tuntutan ke WHO

- Pfizer

- AstraZeneca

- Moderna

- Zifivax

3. Skema Pemberian Vaksin

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, izin penggunaan darurat dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous. 

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca, sedangkan vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.

Baca Juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis

4. Kombinasi Vaksin 

Dalam laman sehatnegeriku.go.id, kombinasi vaksin booster yang diberikan sesuai dengan pertimbangan peneliti, baik di dalam dan luar negeri serta telah dikonfirmasi Badan POM dan ITAGI. 

Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Kombinasi vaksin booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

5. Cek Tiket di Situs dan Aplikasi PeduliLindungi

Jenis vaksin ketiga atau booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Dalam laman sehatnegeriku.go.id, masyarakat yang termasuk kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di situs dan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Waspada, Praktik Jual Beli Vaksin Booster Ilegal di Surabaya Sasar Ruang Publik

Berikut ini cara mengecek tiket vaksin melalui situs PeduliLindungi:

- Masuk ke situs www.pedulilindungi.id atau klik tautan ini

- Masukkan Nama Lengkap dan NIK, klik 'periksa'. 

Untuk cek tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi, berikut langkah-langkahnya:

- Buka aplikasi PeduliLindungi 

- Masuk dengan akun yang terdaftar

- Klik menu 'profil' lalu pilih 'status vaksinasi dan hasil tes Covid-19'

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun 

- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Kawan Puan bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Untuk mendaftar vaksinasi booster, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain ya, Kawan Puan. 

Pasalnya vaksinasi telah menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Selain itu, menggunakan NIK dan nomor ponsel sendiri juga bisa menghindari kendala administrasi di kemudian hari. 

(*)

Sumber: Kompas.com,YouTube
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029