Parapuan.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan pendanaan biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Selain memberikan bantuan biaya kuliah, calon mahasiswa yang melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup.
Pada tahun 2021 lalu, terdapat 200.000 mahasiswa baru PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbud yang mendapatkan KIP Kuliah.
Besaran bantuan KIP Kuliah
Melansir Kompas.com, biaya pendidikan akan disesuaikan dengan program studi (prodi) masing-masing.
Kemendikbud Ristek pun sudah mengubah skema KIP dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang lebih tinggi.
Jika sebelumnya alokasi dana untuk KIP Kuliah hanya sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2020, di tahun di 2021 menjadi Rp2,5 triliun.
Sejak tahun 2021 lalu, calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah mencapai Rp12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.
Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan program ini bisa memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mencapai pendidikan tinggi dan memperbaiki kondisi ekonomi.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran SBMPTN 2022 untuk Siswa Gap Year, Apa Saja?
Lebih dari itu, bantuan biaya hidup untuk calon mahasiswa pun akan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima berkuliah.
Berikut ini rinciannya biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester.
Adapun biaya hidup yang terbagi menjadi lima besaran, yakni:
- Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan;
- Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan;
- Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan;
- Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan;
- Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan.
Bagi Kawan Puan yang merupakan calon mahasiswa dan ingin mendapatkan bantuan biaya kuliah, berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah.
Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
Saat mendaftar, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid serta aktif, ya.
Baca Juga: Lintas Jurusan Tidak Disarankan, Ini Aturan Pilih Prodi di SNMPTN 2022
Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, beserta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Apabila proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran atau Kode Akses ke alamat email yang sebelumnya kamu daftarkan.
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, seperti SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan Mandiri.
Berikutnya, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem nantinya akan dilakukan dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah
Hingga saat ini, Kemendikbud Ristek belum merilis jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Baca Juga: Ini Syarat Peserta dan Sekolah yang Bisa Mendaftar SNMPTN 2022
Namun, jika melihat tahun 2021 lalu, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai pada 8 Februari, pendaftaran KIP Kuliah untuk SNMPTN pada 14 Februari, dan SBMPTN pada 9 Mei.
Walaupun belum diumumkan kapan calon mahasiswa bisa mendaftar, Kawan Puan bisa mulai mempersiapkan diri dan berkas yang dibutuhkan.
Terkait hal tersebut, syarat lengkap mendapatkan KIP, hingga ketentuan lainnya, kamu bisa melihat langsung di sini, ya! (*)