Parapuan.co - Mempekerjakan karyawan outsourcing dewasa ini banyak diminati oleh perusahaan karena kemudahannya yang bisa mengurangi biaya operasional.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing sendiri merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Disebut juga sebagai alih daya, seorang karyawan outsourcing tidak berhubungan langsung dengan bisnis perusahaan, namun dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.
Sederhananya, perusahaan terikat kontrak dengan pihak ketiga untuk menyediakan tenaga kerja yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan tugas tertentu.
Kelebihan outsourcing
Terdapat sejumlah kelebihan outsourcing yang membuat banyak perusahaan terus berminat dengan sistem mempekerjakan karyawan dari pihak ketiga ini.
Melansir Indeed, berikut ini beberapa kelebihan outsourcing untuk perusahaan.
1. Biaya tenaga kerja yang lebih rendah
Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu alasan terbesar mengapa outsourcing masih terus diminati adalah karena dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Salah Satu Cara Perusahaan Mengurangi Biaya Operasional