Parapuan.co - Di dunia kerja, jenis karyawan tidak hanya karyawan tetap, melainkan ada juga karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.
Biasanya, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM).
Karena direkrut lantaran perusahaan membutuhkan SDM tambahan, kedua jenis karyawan ini sama-sama dipekerjakan di suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Oleh sebab itu, tidak sedikit yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dan karyawan kontrak merupakan jenis ketenagakerjaan sama.
Padahal, keduanya sebetulnya berbeda, terutama dalam hal kendali yang dimiliki oleh perusahaan terkait proses dan deskripsi pekerjaannya.
Melansir Investopedia, outsourcing merupakan salah satu cara perusahaan untuk memangkas biaya, di mana perusahaan membebankan pekerjaan tertentu ke karyawan yang berasal dari pihak ketiga dan tidak terafiliasi secara langsung.
Outsourcing umumnya merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan operasional lainnya.
Secara umum, pekerjaan untuk karyawan outsourcing sebenarnya bisa diselesaikan oleh karyawan internal.
Akan tetapi, dengan adanya pengalihdayaan, karyawan internal bisa lebih fokus pada pekerjaan yang menjadi prioritas mereka.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Salah Satu Cara Perusahaan Mengurangi Biaya Operasional
Sebab, nantinya perusahaan outsourcing yang menjadi pihak ketiga akan bekerja secara independen untuk melakukan tugas yang diperlukan.
Di sisi lain, karyawan kontrak adalah tenaga kerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan tugas khusus, namun tidak melibatkan pengalokasian secara permanen.
Artinya, karyawan kontrak bekerja secara langsung di sebuah perusahaan tanpa melalui pihak ketiga, tetapi jangka waktu bekerjanya berdasarkan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.
Di Indonesia, perjanjian kerja untuk karyawan kontrak disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jangka waktu kontrak maksimal dua tahun.
Dalam kebanyakan kasus, sebuah perusahaan akan mempekerjakan karyawan kontrak karena mereka membutuhkan SDM tambahan dalam jangka waktu tertentu saja.
Berbeda dengan karyawan outsourcing yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, karyawan kontrak merupakan tanggung jawab pihak perusahaan yang mempekerjakannya.
Perbedaan lainnya antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak terletak pada jenjang kariernya.
Sementara karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier, karyawan kontrak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan.
Baca Juga: Jadi Solusi untuk Kurangi Biaya, Ini Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Jadi, walaupun keduanya sama-sama karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan.
Kawan Puan, itulah perbedaan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak yang terletak pada sistem kerja serta lama kerjanya, ya. (*)