Dengan total berkas tuntuntan 47 halaman tersebut, Hermes mengklaim Mason mencoba memperkaya diri dengan melabeli merek MetaBirkins untuk keperluan berkarya, pemasaran, penjuala n serta menjadikannya sebagai alat tukar aset digital atau yang akrab disebut NFT.
Hermes juga menggugat bahwa Mason memanfaatkan hak cipta Birkin milik Hermes, yakni menambahkan kata 'meta' pada hasil karyanya.
Pasalnya, desain serta nama Birkin yang mendunia itu telah dipatenkan oleh Hermes.
Tas Birkin sendiri muncul perdana di tahun 1984, sedangkan untuk nama tersebut, Hermes mengambil nama aktris asal Inggris, Jane Birkin.
Lebih lanjut, menurut catatan dalam berkas somasi tersebut, diketahui Mason mulai menjual koleksi NFT di bawah label MetaBirkins sejak 2 Desember 2021 lalu.
Koleksi pertama laku dengan nilai 42.000 dolar AS atau setara Rp 602 juta, sedangkan di dunia nyata, Hermes Birkin dibanderol mulai dari 10.000 dolar AS atau setara Rp 143 juta.
Seperti diketahui, Mason menjual hasil karyanya melalui situs bernama OpenSea.
OpenSea sendiri merupakan lokapasar NFT global yang kini telah menghilangkan kreasi MetaBirkins buatan Mason.
Baca Juga: Pahami 6 Hal Berikut Ini Dulu sebelum Membeli Tas Hermes Pertamamu