Jual Tas MetaBirkins di Metaverse, Seniman Ini Dituntut Brand Hermes

Dian Fitriani N - Rabu, 19 Januari 2022
Kreasi tas MetaBirkins buatan Mason Rothschild.
Kreasi tas MetaBirkins buatan Mason Rothschild. Instagram @masonrothschild & @metabirkins

Parapuan.co - Hermes resmi mengajukan tuntutan kepada seniman Mason Rothschild atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dengan cara menjual tas menyerupai koleksi iconic milik rumah mode asal Prancis itu dalam bentuk non-fungible tokens (NFT).

Kreator NFT asal New York, Amerika Serikat itu melabeli kreasi tas buatannya sebagai MetaBirkins.

Koleksi tas MetaBirkins
Koleksi tas MetaBirkins MetaBirkins by Mason Rothschild

Tak bisa dipungkiri, karya seni NFT kini sedang naik daunpasalnya situs tersebut dapat mendatangkan uang dalam waktu singkat.

Namun, hal ini tak berlaku untuk Hermes, brand kelas dunia itu justru merasa dirugikan oleh fenomena tersebut.

Sebagai informasi, MetaBirkins Buatan Rothschild telah laku sebanyak 100 buah di platform OpenSea, dilansir The Fashion Law.

Jika diperhatikan, tas kreasi buatan seniman asal AS itu memang mirip tas Hermes Birkin, hanya saja dibuat dalam material bulu.

Melansir Business of Fashion, rumah mode Hermes mendaftarkan somasi di Pengadilan Distrik Selatan New York, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Ini Perbedaan Tas Kelly dan Birkin yang Paling Ikonik dari Hermes

Dengan total berkas tuntuntan 47 halaman tersebut, Hermes mengklaim Mason mencoba memperkaya diri dengan melabeli merek MetaBirkins untuk keperluan berkarya, pemasaran, penjuala  n serta menjadikannya sebagai alat tukar aset digital atau yang akrab disebut NFT.

Hermes juga menggugat bahwa Mason memanfaatkan hak cipta Birkin milik Hermes, yakni menambahkan kata 'meta' pada hasil karyanya.

Pasalnya, desain serta nama Birkin yang mendunia itu telah dipatenkan oleh Hermes.

Tas Birkin sendiri muncul perdana di tahun 1984, sedangkan untuk nama tersebut, Hermes mengambil nama aktris asal Inggris, Jane Birkin.

Lebih lanjut, menurut catatan dalam berkas somasi tersebut, diketahui Mason mulai menjual koleksi NFT di bawah label MetaBirkins sejak 2 Desember 2021 lalu.

Koleksi pertama laku dengan nilai 42.000 dolar AS atau setara Rp 602 juta, sedangkan di dunia nyata, Hermes Birkin dibanderol mulai dari 10.000 dolar AS atau setara Rp 143 juta.

Seperti diketahui, Mason menjual hasil karyanya melalui situs bernama OpenSea.

OpenSea sendiri merupakan lokapasar NFT global yang kini telah menghilangkan kreasi MetaBirkins buatan Mason.

Baca Juga: Pahami 6 Hal Berikut Ini Dulu sebelum Membeli Tas Hermes Pertamamu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MetaBirkins (@metabirkins)

Sebelum dituntut ke pengadilan, Mason sebenarnya telah mendapat teguran dalam bentuk cease and desist letter dari Hermes.

"Dear Hermes, saya sudah menerima surat somasi anda, saya minta maaf jika tersinggung oleh karya seni saya, tapi saya tidak akan meminta maaf karena menciptakannya," tulis Rothschild di akun Instagramnnya, saat menanggapi teguran rumah mode Prancis tersebut.

Kreator NFT itu berdalih, karyanya merupakan produk seni yang diciptakan atas dasar semangat bebas berekspresi untuk merepresentasikan dunia di sekitarnya, sebagaimana dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

"MetaBirkins adalah abstraksi jenaka, sebuah tonggak kultur fashion. Saya menerjemahkan ulang bentuk, material dan nama dari sudut budaya pop," tambahnya.

Hal lain yang membuat Hermes kian geram ialah, seniman asal Amerika Serikat itu justru menambahkan keterangan di situsnya, bahwa produknya tidak berafiliasi dengan Hermes, lengkap dengan situs resmi rumah mode tersebut.

Hermes menyebut, seharusnya Mason tak perlu menuliskan situs resmi mereka, karena dapat membuat konsumen bingung.

Wajar saja Hermes kesal, pasalnya belum ada regulasi yang jelas mengenai penjualan dan hak cipta di dunia digital.

"Sebuah gambar tidak resmi dan terhubung dengan NFT adalah barang palsu," ujar Jeff Trexler, associate director Fordham University, dilansir Vogue Business.

Karena hak cipta didaftarkan berdasarkan kategori dan Birkin terdaftar sebagai produk tas dan aksesori, maka bisa saja kreator digital berargumen bahwa Hermes tak mendaftarkannya di dunia digital.

Baca Juga: Mengikuti Gucci dan Hermes, Valentino Akan Merilis Lini Makeup Baru di Awal Juni

"Metaverse merupakan gabungan ekosistem internet, game, hingga media sosial, hak cipta dalam dunia digital sangat berbeda dari undang-undang yang kita miliki saat ini," tutur Julie Zurbo, founder The Fashion Law.

"Ini baru langkah awal, semoga saja undang-undang merek dagang juga melindungi merek mereka pada situs virtual," tambahnya.(*)

Baca Juga: Syahrini Gelar Konser di Dunia Metaverse, Apa Itu Metaverse dan Kaitannya dengan Kripto?

Sumber: Vogue Business,The Fashion Law,Business of Fashion
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja