“RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” dia menjelaskan melalui keterangan tertulis.
Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan sampai ke tahapan berikutnya.
Yaitu pembahasan dengan pemerintah sebagai tahap penyempurnaan produk hukum.
"Kami DPR, dalam Rapat Paripurna akan datang akan segara mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI. Tentu saja prosesnya masih panjang. Setelah itu harus dilakukan pembasan kembali antara DPR RI dengan pemerintah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurut Puan, pembahasan tersebut bermaksud untuk menampung dan mengkaji masukan dari masyarakat agar RUU TPKS supaya dapat mengakomodir para korban kekerasan seksual.
"Banyak sekali masukan yang kemudian harus dilakukan dalam pembahasan ke depan, bagaimana komitmen dan konsen mereka terhadap hal-hal yang bisa melindungi perempuan dan anak, juga disabilitas, dan ternyata ada juga laki-laki korban kekerasan seksual," ungkap Puan.
Puan menungkapkan, DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan setelah surat presiden keluar.
"Dengan adanya hal tersebut, saya menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah nantinya, setelah surpres (surat presiden) keluar, dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati," ujarnya.
Ia berharap RUU TPKS nantinya bisa bermanfaat untuk kehidupan generasi Indonesia berikutnya dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan
"Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita. Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual," katanya. (*)