Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan Rancangan sebagai usulan DPR diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam Rapat Paripurna, ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel.
Dilaporkan oleh Kompas.tv, Puan memberikan sembilan fraksi DPR untuk memaparkan pandangannya.
Dari 9 fraksi tersebut, hanya PKS yang menolak RUU TPKS.
Setelah mendengar pandangan para Fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota legislatif yang hadir.
“Sidang Dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?,” tanya Puan kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR, selain Fraksi PKS.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sebelumnya menilai penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR diyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap RUU TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif DPR
“RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” dia menjelaskan melalui keterangan tertulis.
Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan sampai ke tahapan berikutnya.
Yaitu pembahasan dengan pemerintah sebagai tahap penyempurnaan produk hukum.
"Kami DPR, dalam Rapat Paripurna akan datang akan segara mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI. Tentu saja prosesnya masih panjang. Setelah itu harus dilakukan pembasan kembali antara DPR RI dengan pemerintah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Menurut Puan, pembahasan tersebut bermaksud untuk menampung dan mengkaji masukan dari masyarakat agar RUU TPKS supaya dapat mengakomodir para korban kekerasan seksual.
"Banyak sekali masukan yang kemudian harus dilakukan dalam pembahasan ke depan, bagaimana komitmen dan konsen mereka terhadap hal-hal yang bisa melindungi perempuan dan anak, juga disabilitas, dan ternyata ada juga laki-laki korban kekerasan seksual," ungkap Puan.
Puan menungkapkan, DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan setelah surat presiden keluar.
"Dengan adanya hal tersebut, saya menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah nantinya, setelah surpres (surat presiden) keluar, dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati," ujarnya.
Ia berharap RUU TPKS nantinya bisa bermanfaat untuk kehidupan generasi Indonesia berikutnya dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan
"Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita. Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual," katanya. (*)