Tak hanya itu, pihak yang mengelola SBN pun langsung pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu.
Jika Kawan Puan ingin investasi SBN, salah satu hal yang perlu kamu ketahui ialah bagaimana bentuk kepemilikannya.
Sederhananya, SBN diterbitkan dalam bentuk scripless (tanpa warkat) dan dicatat secara elektronik oleh sub registry.
Dalam hal ini, jika kamu membeli di Bibit, aplikasi ini telah bekerja sama dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan SBN milik investor.
Bila sudah melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara).
Setelah itu, dalam BPN kamu akan melihat terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).
Nomor ini diterbitkan langsung oleh negara dan bisa digunakan untuk mengklaim kepemilikan SBN yang sudah kamu beli.
Kamu juga dapat melihat bukti kepemilikan SBN kamu melalui aplikasi investasi Bibit.
Selain itu, kamu juga harus tahu jangka waktu yang ditetapkan dalam invetasi SBN sebelum memutuskan membelinya.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Soal Rendahnya Keuntungan SBN Ritel ORI020
Jangka waktunya adalah 2 tahun untuk produk Non-Tradable atau produk yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan).
Sedangkanm, untuk produk Tradeable (ORI dan Sukuk Ritel) jangka waktunya selama 3 tahun.
Nah, dalam investasi SBN, jangka waktu ini juga dapat disebut Jatuh Tempo.