Mengenal Apa Itu Surat Berharga Negara yang Kini Bisa Dibeli di Bibit

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 18 Januari 2022
Salah satu contoh surat berharga negara ialah SBN Ritel Seri ORI019.
Salah satu contoh surat berharga negara ialah SBN Ritel Seri ORI019. instagram/kemenkeuri

Parapuan.co - Jika membahas instrumen investasi, hal yang terlintas di kepala boleh jadi seputar emas, reksa dana, saham, atau investasi.

Akan tetapi, salah satu alternatif instrumen investasi lain yang bisa kamu coba dan aman ialah Surat Berharga Negara atau SBN.

Pasalnya, melansir unggahan Instagram Bibit, aplikasi investasi ini baru ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai mitra distribusi penjualan SBN.

Secara sederhanya, kini Kawan Puan yang tertarik bisa melakukan pembelian SBN di aplikasi Bibit.

Menariknya, dalam unggahan tersebut, tidak sedikit warganet yang justru bertanya apa itu Surat Berharga Negara? Amankah jika ingin investasi SBN?

Melansir laman Bibit, SBN ialah SBN adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara.

Surat berharga ini bisa menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya (investor) karena dapat memberikan imbal hasil atau keuntungan.

Soal keamanannya, investasi SBN dapat dikatakan sangat aman karena dijamin undang-undang.

Pasalnya, pembayaran pokok dan bunganya dijamin oleh pemerintah dengan dasar UU SUN Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat 2 dan UU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 2.

Baca Juga: Dijual di Bibit, Begini Cara Membeli Surat Berhaga Negara atau SBN

Tak hanya itu, pihak yang mengelola SBN pun langsung pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu.

Jika Kawan Puan ingin investasi SBN, salah satu hal yang perlu kamu ketahui ialah bagaimana bentuk kepemilikannya.

Sederhananya, SBN diterbitkan dalam bentuk scripless (tanpa warkat) dan dicatat secara elektronik oleh sub registry.

Dalam hal ini, jika kamu membeli di Bibit, aplikasi ini telah bekerja sama dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan SBN milik investor.

Bila sudah melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Setelah itu, dalam BPN kamu akan melihat terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

Nomor ini diterbitkan langsung oleh negara dan bisa digunakan untuk mengklaim kepemilikan SBN yang sudah kamu beli.

Kamu juga dapat melihat bukti kepemilikan SBN kamu melalui aplikasi investasi Bibit.

Selain itu, kamu juga harus tahu jangka waktu yang ditetapkan dalam invetasi SBN sebelum memutuskan membelinya.

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Soal Rendahnya Keuntungan SBN Ritel ORI020

Jangka waktunya adalah 2 tahun untuk produk Non-Tradable atau produk yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan).

Sedangkanm, untuk produk Tradeable (ORI dan Sukuk Ritel) jangka waktunya selama 3 tahun.

Nah, dalam investasi SBN, jangka waktu ini juga dapat disebut Jatuh Tempo.

Sumber: Bibit
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru