Oleh karenanya, menurut Menteri Bintang, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.
Menteri Bintang berhadap agar UU yang dihasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden dan Presiden akan menugaskan menteri.
Menteri yang ditugaskan akan mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
"Dengan ini kami selalu siap bila nantinya presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM)," tegas Menteri Bintang.
Selama ini, KemenPPPA telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga.
Upaya tersebut dilakukan baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap RUU TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif DPR