Lembaga-lembaga terkait antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.
"Tentunya kami berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar," kata Menteri Bintang.
"Mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya," sambungnya.
Lebih jauh lagi, pihak Menteri Bintang berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual.
Mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi, semua aspek diharapkan memihak korban kekerasan seksual.
Diketahui, RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR mulai Selasa (18/1/2022).
Pengesahan Rancangan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPR yang dihadiri banyak tokoh politik penting.
Nama-nama seperti ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun hadir.
Puah Maharani juga memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi DPR untuk mengungkapkan pendapatnya.
Nah, dari 9 fraksi tersebut, hanya PKS yang menolak adanya RUU TPKS ini dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan
(*)