Hakim Sebut Gaga Muhammad Terbukti Bersalah, Greta Iren: Terima Kasih Sudah Beri Keadilan

Alessandra Langit - Rabu, 19 Januari 2022
Greta Iren, kakak Laura Anna.
Greta Iren, kakak Laura Anna. Instagram.com/gretairn

Parapuan.co - Kawan Puan, sidang putusan kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Hasil sidang putusan ini menyatakan bahwa pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini divonis 4,5 tahun penjara.

Gaga Muhammad juga harus membayar denda senilai Rp10 juta sesuai dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi kendaraan beroda empat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Mengetahui hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad, Greta Iren selaku kakak dari mendiang Laura Anna, mengucapkan rasa syukurnya.

Pada sebuah unggahan Instagram Story, Greta Iren mengucapkan rasa terima kasih kepada hakim yang bertugas di persidangan putusan tersebut.

Unggahan Instagram Story Greta Iren
Unggahan Instagram Story Greta Iren Instagram/gretairn

Baca Juga: Buntut Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dipenjara Selama 4,5 Tahun

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa," tulis Iren.

"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," sambungnya.

Iren merasa bahwa hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad sudah cukup adil untuk keluarganya dan mendiang adiknya.

Melansir Kompas.com, vonis yang diberikan hakim cukup mendekati ancaman penjara maksimal lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Greta Iren melihat kejadian ini sebagai pelajaran bagi keluarganya dan masyarakat yang mengikuti kisah adiknya, Laura Anna.

Tak hanya itu, Iren berharap hukuman ini juga bisa menyadarkan Gaga Muhammad atas kesalahannya.

Ia juga ingin Gaga Muhammad bisa mendapatkan pelajaran selama menjalani masa hukuman di penjara.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi di Sidang, Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Lalai Soal Sabuk Pengaman

"Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini," tulis Greta.

Kasus kecelakaan karena kelalaian Gaga Muhammad ini telah menimbulkan kerugian fisik dan mental bagi mendiang Laura Anna.

Tak hanya Laura, keluarganya juga harus menyimpan rasa duka karena kehilangan sosok Laura Anna yang ceria.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 tersebut menyebabkan Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation.

Laura Anna harus merasakan sakitnya dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Mendiang Laura Anna kemudian melaporkan tindakan Gaga Muhammad karena mantan pacarnya ini dirasa lari dari tanggung jawab.

Gaga diketahui tidak berkontribusi dalam biaya perawatan Laura Anna yang cukup membebani keluarganya.

Keluarga Laura Anna sendiri tidak mengharapkan uang yang berlebih, mereka hanya butuh perhatian dan niat baik dari Gaga Muhammad.

Kini keluarga mendiang Laura Anna merasa lega karena keadilan hukum berpihak pada mereka.

Gaga Muhammad harus menghabiskan waktu selama 4,5 tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga: Greta Iren Ungkap Proses Move On Laura Anna dari Hubungan Toksik dengan Gaga Muhammad

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja