Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
3. Akta kematian
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat
6. Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Prosedur dan cara pencairan JKM
Selanjutnya apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan klaim dengan cara sebagai berikut: