Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris

Arintha Widya - Sabtu, 22 Januari 2022
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

3. Akta kematian

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat

6. Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja)

7. Referensi kerja

8. Buku tabungan

9. NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Prosedur dan cara pencairan JKM

Selanjutnya apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan klaim dengan cara sebagai berikut:

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru