Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai manfaat untuk pekerja, mulai Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hingga Jaminan Kematian.
Setiap manfaat tersebut bisa diperoleh dengan cara klaim, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian dapat menerima uang tunai.
Jika Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim sendiri oleh pemilik kartu BPJS, bagaimana dengan Jaminan Kematian?
Jaminan Kematian (JKM) dapat diklaim oleh ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Ahli waris akan menerima jaminan berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Seperti apa prosedur dan cara mengklaim JKM oleh ahli waris? Simak keterangan berikut seperti mengutip Kompas!
Persyaratan klaim Jaminan Kematian
Bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim JKM, berikut syarat dokumen yang wajib dipenuhi:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris
Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
3. Akta kematian
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat
6. Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Prosedur dan cara pencairan JKM
Selanjutnya apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan klaim dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Scan QR code yang ada di kantor cabang
3. Aktifkan fitur GPS dan pastikan ahli waris berada di sekitar lokasi kantor cabang
4. Pilih program JKM pada halaman utama lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Pilih "hubungan dengan pekerja" dan klik captcha
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
6. Isikan data pemohon (ahli waris) secara lengkap
7. Masukkan data tenaga kerja secara lengkap
8. Isikan data anak tenaga kerja jika yang bersangkutan memiliki anak
9. Unggah dokumen persyaratan klaim
10. Tunggu notifikasi pengajuan klaim diberikan
11. Tunjukkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
12. Tunggu panggilan dari petugas untuk menerima tanda terima pengajuan berkas klaim
13. Peserta akan menerima santunan melalui nomor rekening ahli waris
Begitu semua prosedur dilakukan secara lengkap, pembayaran manfaat JKM akan diberikan sekurang-kurangnya tiga hari setelah pengajuan klaim.
Untuk mengecek status klaim, ahli waris bisa membuka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Isikan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) pemilik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian klik "Informasi Status Klaim".
Di situ akan terdapat informasi mengenai pengajuan klaim, termasuk apakah manfaat uang tunai sudah dikirimkan ke rekening ahli waris atau belum.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna bagi Kawan Puan yang menjadi ahli waris dari peserta Jamsostek, ya! (*)
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker